LHOKSEUMAWE (BeritaTrans.com) – Aktivitas pemotongan bangkai kapal diduga melanggar UU Pelayaran dan membahayakan kesehatan manusia serta mencemari lingkungan hidup di sekitarnya.
KKP mulai menghitung kerugian negara yang ditimbulkan bersamaan dengan penanganan clean up atau pembersihan tumpahan aspal mentah Kapal MT AASHI yang mencemari Perairan Pulau Nias.